jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.
Terkait kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka, Anang ogah berkomentar lantaran itu sudah masuk materi pokok perkara yang nantinya disidangkan.
"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan," ujarnya.
Pada Selasa ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana.