Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok 7 Tahanan, Polresta Denpasar Stop Penyidikan

6 hours ago 25

Jumat, 11 Juli 2025 – 05:44 WIB

Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok 7 Tahanan, Polresta Denpasar Stop Penyidikan - JPNN.com Bali

Ilustrasi polisi menangani kasus tersangka pencabulan berinisial AI yang tewas dikeroyok tahanan di Rutan Polresta Denpasar. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AI, 36.

Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR, yang dilaporkan oleh ibu korban, Hanifah, dengan korban berinisial NAS, 12.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka AI tewas dikeroyok tujuh tahanan pada 4 Juni 2025 lalu.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan penyidik unit PPA telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Jumat, 13 Juni 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidikan dihentikan demi hukum mengingat tersangka telah meninggal dunia.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia,” ujar AKP I Ketut Sukadi.

AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dengan Nomor Surat: 09/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025.

“Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |