jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra belum memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan prostitusi dan pertunjukan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (12/6). Menurut penyidik, dia hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.
“Tidak hadir, dengan memberikan surat pemberitahuan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Dwi menyampaikan panggilan kedua akan dilayangkan dalam pekan ini. Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin penjemputan paksa dilakukan.
“Kami menunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, tepatnya Jumat (6/6), Bambang sempat memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pria yang juga menjabat Ketua FORKI dan HKTI Jateng ini membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik gedung Mansion Executive Karaoke. Namun, dia menolak disebut terlibat dalam operasional harian.
“Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” ujarnya.