jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi 1.116 terpidana, salah satunya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Presiden Prabowo meminta persetujuan DPR RI untuk pemberian amnesti dimaksud melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang dikirimkan ke Senayan.
Surpres itu berkaitan dengan pemberian amnesti kepada sekitar seribu orang terpindana, termasuk Hasto Kristiyanto yang tersangkut perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada seribu terpidana ialah demi mewujudkan persatuan menyambut HUT ke-80 RI.
"Salah satunya itu, kami ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata eks Ketua Baleg DPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain alasan persatuan, kata Supratman, Presiden Prabowo memberikan amnesti ke seribu narapidana karena terkait masalah kesehatan.
Sebab, kata dia, dari seribu terpidana yang diberikan amnesti oleh Prabowo, ada sosok yang berusia lanjut dan menderita gangguan jiwa.
"Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," kata Supratman.