jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Vonis ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Hakim Khairul Saleh menyatakan, Nikita tidak bersikap jujur selama proses persidangan dan juga telah beberapa kali menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua hal tersebut menjadi faktor utama yang memperberat vonis terhadap terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim menambahkan, Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya.
Meskipun demikian, majelis juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjut hakim.






















































