jatim.jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap anak berinisial AMK (7) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Keduanya ialah Siti Nur Khaukah (42) ibu kandung korban dan Eni Fitriyah alias YA (40) pasangan Siti.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku beralasan tertekan dengan perilaku anak yang dianggap nakal.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” kata Nurul, Senin (15/9).
Nurul menjelaskan keterangan kedua tersangka masih terus didalami bersama psikolog forensik. Baik Siti maupun Eni alias YA telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK.
“Namun, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Dua tersangka ini mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban.
Kesaksian AMK yang disampaikan dalam pendampingan pekerja sosial juga menjadi dasar pengungkapan kasus ini. AMK mengaku sering disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya ‘Ayah Juna’.