jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu akan dicairkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“THR kami pastikan H-7 sudah dibagikan, baik untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota maupun bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin (9/3).
Dia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia, yakni hampir mencapai 13 ribu orang.
Pihaknya telah menyiapkan anggaran hampir Rp 6 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
“PPPK paruh waktu Provinsi Jawa Tengah jumlahnya hampir 13 ribu orang. Kami anggarkan hampir mendekati Rp 6 miliar dan akan kami bagikan mulai 13 Mare 2026t,” ujarnya.
Besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang dihitung mulai 1 Januari 2026.
Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh. Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya baru dihitung sejak 1 Januari 2026, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Kalau sudah lebih dari satu tahun, tentu dapat penuh. Kalau baru terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung sesuai proporsinya. Kalau masa kerjanya belum satu bulan, maka belum mendapatkan THR,” ujarnya. (ink/jpnn)

















































