jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membekuk tiga kurir sabu-sabu di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Seluruh pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
“Tersangka ditangkap setelah menyebar paket sabu-sabu di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang,” kata Yos Guntur di Semarang, Jumat (24/4).
Menurut dia, para pelaku menggunakan metode penyebaran paket di sejumlah titik untuk menghindari deteksi petugas.
“Paket sabu-sabu disebar ke sejumlah lokasi untuk menghindari deteksi petugas,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua kurir lainnya di sebuah indekos di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang.
Dua tersangka lain yang diamankan masing-masing berinisial EHP (39) dan SW (31).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 49 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 65,75 gram.

















































