jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak tiga terduga penambang emas tanpa izin alias ilegal di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap polisi. Tim gabungan juga menyita satu unit ekskavator.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Rabu, mengatakan operasi penindakan tambang ilegal menggunakan berat tersebut berlangsung pada Sabtu (30/8).
"Penindakan tambang emas ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap tiga pelaku dan mengamankan satu unit alat berat," katanya.
Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial MP (33) asal Sumatera Utara, MN (36), warga Kabupaten Aceh Utara, dan SU (40), warga Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.
Pengungkapan tambang ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, Polres Pidie mengerahkan tim ke lokasi pukul 07.00 WIB.
"Tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar lima kilometer dari jalan utama mendapati sebuah ekskavator sedang beroperasi menggali di tambang tersebut," kata Dedy Miswar.
Perwira pertama kepolisian itu mengatakan saat ini tiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.