bali.jpnn.com, BADUNG - Tim Yustisi Pemkab Badung kembali membongkar menara alias tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin, Senin (8/9).
Pembongkaran Basic Transceiver Station (BTS) kali ini berlangsung di Jalan Raya Gerih, Desa Abiansemal, Badung.
Satpol PP Badung sebagai leading sector didampingi pihak Kejari Badung terpaksa membongkar tower tersebut karena pemilik tak kunjung melengkapi izin.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara secara simbolis memotong kabel listrik menara tersebut sebagai tanda awal melakukan pembongkaran.
“Dengan pembongkaran ini kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pemilik tower,” ujar IGAK Suryanegara dilansir dari laman Pemkab Badung.
Tim Yustisi sangat getol melakukan pembongkaran menara tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Badung.
Tim Yustisi sejauh ini telah membongkar 111 menara dari total 125 menara tower di Badung.
Proses pembongkaran sempat tertunda karena pemilik tower melakukan perlawanan di PTUN Denpasar hingga ke Mahkamah Agung (MA).