jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Sel Polda Jateng.
Nantinya, kedua anggota korps bhayangkara tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
Dua anggota tersebut adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, bertugas di Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, bertugas di Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri.
“Dua anggota polisi itu saat ini sudah berada di Polda Jateng. Mereka telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dijatuhi penempatan khusus selama 30 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Kombes Artanto, Jumat (24/10).
Dia menjelaskan proses penyidikan terhadap kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan Ditreskrimum Polda Jateng.
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui proses pemeriksaan atau verbalism,” katanya.


















































