jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyebut wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi UU TNI, bisa menganggu sistem merit PNS di kementerian dan merusak profesionalisme pejabat sipil.
Dia berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Al Araf datang dalam RDPU untuk membahas ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati posisi sipil.
Awalnya, dia mengaku banyak teman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersekolah ke luar negeri demi bisa menempati posisi tertinggi di kementerian.
"Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier, sekolah ke ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen," kata Al Araf, Selasa.
Pengamat militer itu menyebut kesempatan para PNS untuk menjabat Dirjen di kementerian menjadi tertutup setelah masuknya militer aktif dan polisi aktif.
Menurut Al Araf, perluasan prajurit aktif bisa menempati posisi sipil bakal memperlemah kesempatan PNS menjabat struktural tertinggi di kementerian.
"Keberadaan militer aktif dan polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu marit system," kata dia.