jpnn.com, KOTA BENGKULU - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Fando Pranata terdakwa kasus korupsi penggelapan dana kas divonis tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Fando juga divonis membayar denda sebesar Rp 400 juta dan pidana uang pengganti kerugian senilai Rp 6,7 miliar subsider empat tahun penjara.
"Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP maka memvonis terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Sahat Saur Parulian Bajarnahor saat membacakan amar putusan di Bengkulu, Selasa.
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dan uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah pribadi dan bermain judi online.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa Fando mengakui perbuatannya, baik pada saat penyidikan maupun di persidangan.
"Hal-hal meringankan dan juga hal memberatkan sudah dicantumkan dalam berkas putusan, dan itulah salah satu landasan untuk memberikan vonis," ujar Hakim Ketua.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menuntut terdakwa Fando dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana uang pengganti Rp 6,7 miliar.






















































