jpnn.com - Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 925/6/2025).
Para terdakwa ialah Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia, Kota Medan.
Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim Phillip.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan keempat terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Keempat terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis ini.