jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hal itu sesuai kebijakan pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang bekerja berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti inflasi tahun lalu dan kondisi ekonomi terkini. UMP Jatim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp140.700,” ujar Adhy, Rabu (11/12).
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim tahun 2025 menjadi Rp2.305.000 dari sebelumnya Rp2.164.271. Kenaikan itu akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Ini menjadi patokan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya mengusulkan kepada kita provinsi. Nantinya, usulan itu akan kami kaji bersama Dewan Pertimbangan untuk menentukan UMK final,” katanya.
Adhy menyatakan penetapan kenaikan UMP itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh atau pekerja. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha. Karena itu, keputusan ini diambil dengan melibatkan perwakilan pengusaha, asosiasi, serikat buruh, dan pakar dalam Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Keputusan final UMK kabupaten/kota masih menunggu usulan yang diajukan oleh masing-masing daerah.