Tom Lembong Diputus Bersalah, Pakar: Putusan Hakim Kuatkan Delik Korupsi

1 month ago 31

 Putusan Hakim Kuatkan Delik Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, vonis hakim terkait kasus impor gula semakin menguatkan terjadinya unsur pidana yang dilakukan Tom Lembong.

Menurut Suparji, asumsi bahwa putusan pengadilan Tipikor menjadi bagian kriminalisasi Tom Lembong adalah hal yang tidak berdasar. Suparji menyatakan, secara teori pengadilan itu bersifat adil dan independen.

“Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” kata Suparji.

Suparji mengatakan, pengadilan sudah memutuskan perkara Tom Lembong. Karenanya, selama belum ada putusan hukum baru maka sesuai asas hukum maka putusan hakim Tipikor dianggap benar.

“Menjadi hak publik untuk melakukan eksaminasi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, menurut Suparji, titik sentral perdebatan adalah tidak ada bukti adanya aliran dana kepada Tom Lembong, serta niat jahat ketika mengeluarkan kebijakan impor gula.

“Atas perbedaan pandangan tersebut kan bisa disandingkan dengan unsur, bahwa di pasal 2 UU Tipikor yaitu tindakan melawan hukum dan memperkaya orang lain dan korporasi, terus merugikan keuangan negara. Ya tinggal ditelusuri saja itu terpenuhi tidak,” ungkap Suparji.

Merujuk dari putusan hakim, menurut Suparji, Tom Lembong memang tidak ada niat jahat ataupun sengaja memperkaya orang lain.

Dalam kasus Tom Lembong, menurut Suparji, titik sentral perdebatan adalah tidak ada bukti adanya aliran dana kepada terdakwa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |