TPA Ilegal di Perbatasan Semarang–Demak Bikin Resah, Agustina Siapkan Langkah Penanganan

1 month ago 37

Jumat, 08 Agustus 2025 – 00:00 WIB

TPA Ilegal di Perbatasan Semarang–Demak Bikin Resah, Agustina Siapkan Langkah Penanganan - JPNN.com Jateng

Kondisi daerah Rowosari, Semarang, yang menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. ANTARA/HO-Pemkot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang geram dengan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Demak.

Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera memfasilitasi dialog antarwilayah guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ya kalau Pemprov mempertemukan kita, ya kita ketemu," ujar Agustina di Semarang, Kamis (7/8).

Lokasi TPA ilegal itu terletak di perbatasan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Kabupaten Demak), tak jauh dari kawasan Brown Canyon yang cukup terkenal.

Menurut Agustina, koordinasi antardaerah sangat dibutuhkan karena permasalahan sampah tak mengenal batas administrasi.

Dia menegaskan Pemkot Semarang bertanggung jawab penuh atas wilayahnya, tetapi jika dampak lingkungan dari wilayah tetangga—seperti asap pembakaran sampah di Demak—sampai mengganggu warganya, maka peran Pemprov harus hadir sebagai penengah.

"Kalau ada pembakaran di Demak terus mengenai warga Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi," tegasnya.

Wali Kota juga mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah perbatasan, agar tak lagi membuang sampah sembarangan. Dia berharap kesadaran warga bisa menjadi kunci utama penyelesaian persoalan lingkungan ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang geram dengan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Demak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |