Transfer Data Pribadi Masuk Kesepakatan Dagang, Legislator: Harus Sesuai UU

1 month ago 31

 Harus Sesuai UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebutkan kesepakatan apa pun berkaitan transfer data pribadi harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan Gedung Putih soal pengelolaan data pribadi Amerika Serikat (AS)-Indonesia masuk dalam kesepakatan perjanjian dagang.

"Jadi, kesepakatan apa pun yang dibuat dengan negara mana pun, ya, harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Namun, legislator Golkar itu mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut menyikapi pengelolaan data pribadi AS-Indonesia, karena pemerintah belum memberikan penjelasan resmi.

"Saya belum bisa bilang, karena saya masih menunggu penegasan dari pemerintah, teknisnya sejauh mana, akan tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan diterapkan," kata Dave.

Sebelumnya, Gedung Putih melalui laman resmi pada Selasa (22/7) waktu setempat menyatakan Indonesia dan AS sepakat menghapus hambatan perdagangan digital kedua negara.

Adapun perjanjian itu sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perdagangan timbal balik bagi kedua negara.

Gedung Putih mengumumkan penghapusam hambatan digital merupakan salah satu poin yang tercantum dalam lembar fakta kesepakatan dagang AS dan RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebutkan kesepakatan berkaitan transfer data pribadi harus menyesuaikan aturan di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |