Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus Akhir 2025, Begini Penjelasannya

2 hours ago 14

Kamis, 13 November 2025 – 11:33 WIB

Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus Akhir 2025, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jateng

Ilustrasi seorang peserta JKN menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Namun, kebijakan ini kemungkinan hanya akan diberikan kepada peserta dari kelompok masyarakat miskin yang saat ini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

Dia menyebut wacana pemutihan muncul setelah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar.

“Regulasi tentang penghapusan tunggakan ini sedang dibicarakan di tingkat pusat. Informasi yang kami terima, penghapusan tersebut hanya untuk peserta miskin yang saat ini sudah aktif sebagai PBI JK,” ujar Sari di Semarang, Rabu (12/11).

Menurutnya, kelompok yang dimaksud adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian status kepesertaannya dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari APBN atau APBD. Meski kini statusnya aktif, tunggakan lama mereka masih tercatat di sistem.

“Kami masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Harapannya, kebijakan ini bisa menjaga keberlanjutan program dan memastikan arus kas BPJS tetap stabil agar tidak terjadi defisit tahun depan,” ujarnya.

Sari mengungkapkan di Kota Semarang jumlah tunggakan terbesar berasal dari peserta mandiri kelas 3. Sebagian besar dari mereka kini telah menjadi peserta Universal Health Coverage (UHC) yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Begini penjelasan mengenai penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan yang dimulai akhir 2025 ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |