jateng.jpnn.com, SEMARANG - Besaran tunjangan rumah anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) resmi dipangkas mulai Oktober 2025.
Jika sebelumnya mencapai Rp 47,7 juta per bulan, setelah appraisal terbaru jumlahnya turun menjadi Rp 42,6 juta.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan kebijakan baru tersebut juga diikuti keputusan penting, mulai 1 Oktober 2025 seluruh pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah.
“Anggota dewan masih menerima tunjangan, tapi jumlahnya sudah diturunkan dari Rp 47 juta menjadi Rp 42,6 juta. Untuk pimpinan, tunjangan rumah ditiadakan,” kata Sumanto seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9).
Menurutnya, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sipil yang sempat disuarakan lewat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Penyesuaian besaran tunjangan dilakukan berdasarkan appraisal terbaru sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Meski tidak menerima tunjangan, pimpinan DPRD tetap berhak menempati rumah dinas.
Pemprov Jateng kini tengah menyiapkan fasilitas tersebut. “Pak Sekda ditugaskan untuk mencarikan rumah dinas bagi pimpinan dewan,” ujarnya.