Tunjangan Rumah DPRD Kota Semarang Capai Rp 60 Juta, Agustina: Perlu Kajian Ulang

1 week ago 33

Selasa, 09 September 2025 – 16:50 WIB

 Perlu Kajian Ulang - JPNN.com Jateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merespons ramainya publik yang menyoroti tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, para legislator memperoleh tunjangan rumah dengan besaran berbeda sesuai jabatannya.

  • Ketua DPRD mendapat Rp 60 juta per bulan,
  • Wakil Ketua DPRD Rp 47 juta,
  • Anggota DPRD Rp32,8 juta.

Selain itu, seluruh pimpinan maupun anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp 14,7 juta per bulan.

Aturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Regulasi ini disahkan oleh Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, pada 29 Juli 2022 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin melalui Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2022 Nomor 48.

Dalam konsiderans, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Semarang.

Perwal sebelumnya telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perwal Nomor 50 Tahun 2021, sehingga dianggap perlu ditinjau kembali. Dasar hukum mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah di Jawa.

Terkait besaran tunjangan tersebut, Wali Kota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan masih akan melakukan kajian sebelum mengambil sikap mengevaluasi.

Agustina Wilujeng menyebut tunjangan perumahan DPRD Kota Semarang mencapai Rp 60 juta perlu dievaluasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |