jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tunjangan rumah bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi ditiadakan mulai 1 Oktober 2025.
Besaran tunjangan tersebut sebelumnya mencapai hampir Rp 80 juta per bulan untuk setiap pimpinan dewan.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan keputusan ini diambil setelah dilakukan appraisal atau penilaian atas tunjangan rumah, menyusul desakan masyarakat sipil melalui aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
“Pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang sepakat tidak lagi mengambil tunjangan rumah. Jadi mulai bulan depan, tunjangan perumahan ditiadakan,” kata Sumanto seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat dewan berhak atas tunjangan rumah apabila tidak disediakan rumah jabatan.
Karena tunjangan dihentikan, Pemerintah Provinsi Jateng diminta segera menyiapkan rumah dinas.
“Pak Sekda bertugas mencarikan rumah dinas untuk pimpinan DPRD,” ujar Sumanto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno membenarkan bahwa pimpinan DPRD memiliki dua opsi, yaitu menerima tunjangan atau menggunakan rumah dinas.