jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mematangkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kenaikan UMP diperkirakan berada di kisaran 5,2 hingga 7 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan perhitungan UMP telah mengacu pada formula nasional dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
“UMP itu sudah ada rumusnya, menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi Jawa Timur di bawah 2,5 persen sehingga kalau dihitung kenaikannya berada di kisaran 5,2 sampai 7 persen,” ujar Adhy, Senin (22/12).
Adhy menjelaskan UMP akan menjadi pedoman awal dalam penetapan UMK di masing-masing kabupaten dan kota. Sementara itu, Pemprov Jatim masih menunggu usulan UMK dari pemerintah daerah.
“UMK menunggu usulan dari daerah. Kami juga memperhatikan masukan dari serikat pekerja, dalam hal ini SPSI, serta pengusaha melalui Apindo. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan sebelum merumuskan UMK final,” katanya.
Menurut Adhy, prinsip utama dalam penetapan UMK adalah keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah berupaya memberikan kenaikan upah, terutama bagi daerah dengan upah minimum rendah, tanpa memperlebar kesenjangan antardaerah.
“Kami ingin kenaikan itu adil antara ring satu dan di luar ring satu. Disparitas harus dijaga agar tidak semakin lebar,” tuturnya.
Dia menyoroti adanya perbedaan UMK yang cukup mencolok di wilayah yang secara geografis berdekatan, seperti Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Kediri, serta Kota dan Kabupaten Pasuruan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam perumusan UMK 2026.



















































