Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terpenuhi, Pembunuh Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara

12 hours ago 20

Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terpenuhi, Pembunuh Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Zulfurgan, terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (16/7/2025).

Terdakwa Zulfurgan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azhari.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Zulfurgan menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau.

"Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban," kata majelis hakim.

Hakim memvonis Zulfurgan, terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dengan hukuman 20 tahun penjara. Ini pertimbangan hakim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |