jpnn.com, BATAM - Upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur terbongkar.
Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Batam pada Senin (19/5).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal yang direncanakan dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Batam berhasil menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di tepi Jalan Pattimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
“Sayangnya, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas bongkar-muat melarikan diri dan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat saat petugas Bea Cukai Batam mendatangi aktivitas tersebut,” ungkap Evi.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan koordinasi dengan dengan Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar.
Selanjutnya, Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa truk Lantamal IV (5025 – IV).
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Bea Cukai Batam mendapati BKC hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.