jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.
Menurut Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia dan juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif.
PP 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi.
"Angin segar dari klasifikasi regulasi sudah makin jelas bagi para pelaku usaha, khususnya bagi perdagangan aset kripto. Hal ini merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global," kata Resna.
Upbit Indonesia sendiri berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi dan berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik dimana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi,” ujar Resna.
Di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.
“Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan,” tambah Resna.