jpnn.com - Penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menghentikan penyelidikan kasus dugaan uang palsu.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan warga saat penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tunai, dana stimulus dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua 14 Juli lalu.
"Sudah ada kepastian dari Bank Indonesia, setelah kami kirimkan uang yang sebelumya diduga palsu, untuk diperiksa oleh Bank Indonesia perwakilan NTT," kata Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dari Sabu Raijua, Sabtu (26/7/2025).
Dia mengaku sudah ada pemberitahuan lisan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa enam lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu milik Henderina Dida itu adalah asli.
Namun, polisi masih menunggu keterangan resmi atau surat dari Bank Indonesia (BI) untuk dijadikan landasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait penanganan dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Sabu Raijua itu.
Pihak Bank Indonesia juga meminta agar enam lembar uang Rp 100 ribu itu dikembalikan ke Bank Indonesia dan diganti dengan uang dengan jumlah yang sama agar tidak terjadi kegaduhan.
“Bank Indonesia minta uang yang diduga palsu itu dikembalikan ke mereka dan akan diganti dengan yang baru," kata Deflorintus.
Sebelumnya, seorang warga bernama Dominggus A. Leo yang merupakan warga Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua melaporkan kasus tersebut.