jatim.jpnn.com, PASURUAN - Seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan Nur Aini (38) harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Sebelum pemecatan itu, Nur Aini sempat mencurahkan kisah perjuangannya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo. Setiap hari, dia harus menempuh jarak pulang-pergi sekitar 114 kilometer dari rumahnya di Bangil.
“(Rumah) di Bangil, (jarak berangkat ke sekolah) 57 kilometer, Pak,” ujar Nur Aini dalam sebuah video yang diunggah advokat Cak Sholeh dan sempat viral di media sosial.
Nur Aini mengaku harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB. Medan jalan yang menanjak serta jarak tempuh yang jauh membuatnya merasa kelelahan secara fisik maupun finansial.
“Berangkat 05.30 WIB pagi. Sampai di sekolah 07.30 WIB lebih,” ucapnya.
Dia juga sempat menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas agar lebih dekat dengan rumah.
“Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini.
Namun, setelah video tersebut viral, Pemkab Pasuruan justru mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya sebagai ASN.



















































