jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan kegiatan tersebut tidak berizin dan dilarang karena Bromo merupakan kawasan konservasi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah cepat TNBTS. Dia menegaskan Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan kawasan konservasi sekaligus warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral.
“Kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar Khofifah, Minggu (14/9).
Khofifah menambahkan seluruh aktivitas wisata di Bromo wajib mengikuti aturan konservasi dan perizinan resmi.
Tidak ada toleransi bagi kegiatan yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, atau mengganggu nilai budaya.
Dia juga meminta pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, hingga masyarakat bersinergi memperkuat pengawasan.
“Saya meminta semua pihak mulai dari pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan,” tuturnya.