bali.jpnn.com, BULELENG - UPTD KPH Bali Utara kalang kabut menanggapi beredarnya video di media sosial terkait dugaan pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Lokasi pembabatan merupakan kawasan Hutan Desa yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare.
Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara Hesti Sagiri mengatakan petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan.
Menurut Hesti Sagiri, kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan untuk berkomunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir.
Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” ujar Hesti Sagiri, Selasa (7/10).
Kawasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an.



















































