jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terpidana kasus korupsi program Bandung Smart City, Yana Mulyana, mendapat pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2023 dengan vonis 4 tahun penjara.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan, ada dua syarat yang perlu dipenuhi oleh terpidana agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan untuk mendapatkan haknya, Persyaratan Administratif, dan Persyaratan Substantif," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 September 2025.
Dalam persyaratan administratif, warga binaan harus sudah menjalani 2 per 3 masa pidana yang dijatuhkan.
Jika dihitung, 2 per 3 dari 4 tahun adalah 2 tahun 8 bulan. Masa penahanan Yana Mulyana dihitung sejak ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2023.
Adapun Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan divonis bersalah pada Desember 2023. Yana kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juni 2025, artinya yang bersangkutan total menjalani masa hukuman selama 26 bulan atau 2 tahun dan 2 bulan,
"Persyaratan Administratif untuk mendapatkan program PB (Pembebasan Bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," ucapnya.