Vonis 4 tahun, Koruptor Yana Mulyana Hanya Dipenjara 26 Bulan

2 hours ago 13

Senin, 15 September 2025 – 15:20 WIB

Vonis 4 tahun, Koruptor Yana Mulyana Hanya Dipenjara 26 Bulan - JPNN.com Jabar

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani sidang korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terpidana kasus korupsi program Bandung Smart City, Yana Mulyana, mendapat pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2023 dengan vonis 4 tahun penjara.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan, ada dua syarat yang perlu dipenuhi oleh terpidana agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan untuk mendapatkan haknya, Persyaratan Administratif, dan Persyaratan Substantif," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 September 2025.

Dalam persyaratan administratif, warga binaan harus sudah menjalani 2 per 3 masa pidana yang dijatuhkan.

Jika dihitung, 2 per 3 dari 4 tahun adalah 2 tahun 8 bulan. Masa penahanan Yana Mulyana dihitung sejak ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2023.

Adapun Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan divonis bersalah pada Desember 2023. Yana kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juni 2025, artinya yang bersangkutan total menjalani masa hukuman selama 26 bulan atau 2 tahun dan 2 bulan,

"Persyaratan Administratif untuk mendapatkan program PB (Pembebasan Bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," ucapnya.

Yana Mulyana, terpidana korupsi Bandung Smart City menjalani pembebasan bersyarat usai menjalani 26 bulan masa hukuman, dari vonis 4 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |