jpnn.com, JAKARTA - Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dinilai terlalu ringan. '
Praktisi hukum menilai, hukuman lebih berat seharusnya diberikan mengingat status Fariz sebagai residivis dan publik figur.
Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Elman Alfin Bago, menilai putusan hakim tersebut mencederai semangat pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan berulang kali harus dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
“Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi pidana dan kembali melanggar, penerapan hukumnya harus lebih maksimal. Hal ini penting sebagai peringatan bagi pengguna narkoba lain,” kata Elman dalam keterangannya.
Dia menegaskan narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak masa depan dan akhlak penggunanya.
Status Fariz RM sebagai publik figur, menurutnya, justru memperburuk citra pemberantasan narkoba jika vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.
Elman menyebut dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan pemberatan bagi pengguna berulang.