Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan

3 hours ago 9

Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman ke Harvey Moeis.

"Berarti ada apa dengan kejaksaan kita, sehingga dikoreksi tuntutannya," kata Lallo kepada awak media, Kamis (13/2).

Diketahui, PT Jakarta dalam sidang pada Kamis (13/2) inj memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman ini memang lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 6,5 tahun.

Namun, tuntutan jaksa dalam sidang di tingkat Pengadilan Tipikor hanya 12 tahun. Hal ini membuat vonis PT Jakarta pada Kamis ini lebih berat dari dakwaan Koprs Adhyaksa.

Menurut Lallo, vonis PT Jakarta terhadap terdakwa Hervey menjadi pukulan kejaksaan dalam menyampaikan tuntutan.

"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya, lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa," ujar legislator Fraksi NasDem itu.

Lallo di sisi lain menilai putusan PT Jakarta dengan terdakwa Harvey menghadirkan rasa optimisme rakyat terhadap pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan PT Jakarta ke Harvey Moeis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |