Wacana PPPK Jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami Butuh Dasar Hukum Pasti!

1 day ago 27

Minggu, 23 Agustus 2026 – 07:37 WIB

 Kami Butuh Dasar Hukum Pasti! - JPNN.com Bali

Ilustrasi PPPK Pemprov Bali. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana
pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa mengatakan Pemprov Bali belum menerima dokumen atau petunjuk teknis (juknis) resmi.

Perubahan status ASN tidak bisa dilakukan hanya berdasar wacana karena adanya perbedaan mekanisme jabatan, promosi, hingga mutasi antara PNS dan PPPK.

"Wacana perubahan status ini membutuhkan kajian mendalam dan dasar hukum yang pasti.

Pada prinsipnya kami di daerah menunggu regulasi resmi tersebut," ujar I Wayan Budiasa dilansir dari Antara.

Menurutnya, Pemprov Bali melihat kebijakan ini akan berdampak besar bagi daerah.

Berdasarkan data per 20 Agustus 2026, total ASN Pemprov Bali mencapai 20.896 orang, di mana sebanyak 8.134 di antaranya merupakan guru, yang terdiri atas 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu.

"Posisi guru menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar di Bali," kata I Wayan Budiasa.

BKPSDM Bali menegaskan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |