Waketum Madas Tolak Penyegelan Kantor di Surabaya, Sebut Bukan Aset Pailit

1 day ago 16

Senin, 12 Januari 2026 – 20:02 WIB

Waketum Madas Tolak Penyegelan Kantor di Surabaya, Sebut Bukan Aset Pailit - JPNN.com Jatim

Wakil Ketua Umum DPP Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) Muhammad Ridwansyah. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Umum DPP Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) Muhammad Ridwansyah membantah kantor ormas yang ditempati pihaknya merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

Ridwansyah menyatakan bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, tidak memiliki kaitan dengan perkara perdata pailit antara Tutiek Retnowati dan Achmad Sidqus Syahdi.

“Yang bersengketa itu kan Tutiek dengan Syahdi. Kalau pemilik aset ini bukan Syahdi. Pemiliknya bernama Hartini, sudah meninggal, dan sekarang tinggal dua orang ahli waris,” kata Ridwansyah, Senin (12/1).

Permohonan pailit terhadap Syahdi diajukan oleh Tutiek Retnowati karena yang bersangkutan dinilai tidak mampu melunasi utang. Permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, Ridwansyah menyebut terdapat kekeliruan objek dalam rencana penyegelan yang diajukan kurator Albert Riyadi Suwono melalui jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia menjelaskan luas lahan dan bangunan yang ditempati Madas mencapai lebih dari 700 meter persegi, sedangkan dalam surat pemberitahuan penyegelan tertulis luas sekitar 400 meter persegi.

“Antara subjek yang dipailitkan dengan objek yang dimasukkan dalam daftar sita itu tidak nyambung. Syahdi tidak punya alas hak atas aset ini. Bisa jadi yang diajukan itu lokasi lain. Secara luasan juga berbeda,” ujarnya.

Ridwansyah menyatakan pihaknya menolak putusan pailit tersebut dan menilai bangunan yang ditempati Madas bukan bagian dari aset milik Syahdi.

Waketum Madas membantah kantor di Jalan Darmo Surabaya merupakan aset boedel pailit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |