jpnn.com - Salah seorang saksi perempuan bernama Meylani Putri dalam kasus pembunuhan anggota Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana menyebut tim dari LPSK akan mendampingi Meylani Putri memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, Senin (12/1) pekan depan itu tim dari LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Mataram, dampingi Putri memberikan kesaksian di persidangan," kata dia, Selasa (6/1/2026).
Dia pun mempersilakan kepada wartawan agar hadir saat tim dari LPSK mendampingi Putri di sidang lanjutan yang turut mengagendakan pemeriksaan Misri Puspita Sari.
Agenda yang menghadirkan Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi ini turut disampaikan dalam pernyataan jaksa penuntut umum (JPU).
Meylani Putri dalam perkara ini terungkap sebagai teman kencan salah seorang terdakwa, yakni I Gde Aris Candra Widianto saat menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Keduanya pergi ke Gili Trawangan bersama terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang berpasangan dengan Misri, dan almarhum Brigadir Nurhadi.
Malam hari saat rombongan ini menginap, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kolam tempat Kompol Yogi menginap bersama Misri, yakni di Villa Tekek.






















































