Warga Banyuasin yang Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Akan Disanksi Pidana

1 month ago 31

Warga Banyuasin yang Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Akan Disanksi Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo. Foto: Dokumen Polres Banyuasin for JPNN. com.

jpnn.com, BANYUASIN - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja.

Mengingat saat ini menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Kamis (24/7).

Kata Ruri, larangan tersebut berlaku untuk tiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya.

"Pembakaran dalam bentuk apapun dilarang secara tegas," kata Ruri.

"Jika ingin membuka lahan, kami mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, dengan menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya," sambung Ruri.

Ruri juga meminta masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

"Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan," terang Ruri.

Masyarakat Banyuasin yang membakar hutan dan lahan secara sengaja akan disanksi tegas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |