Warga Jogja Mulai Mengeluh Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK

1 month ago 37

Senin, 04 Agustus 2025 – 20:15 WIB

Warga Jogja Mulai Mengeluh Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Warga yang mengeluh soal pemblokiran rekening oleh PPATK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah menerima lebih dari sepuluh aduan masyarakat yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant (rekening tidak aktif selama tiga bulan atau lebih) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan sebagian besar rekening yang diblokir adalah rekening tabungan pendidikan, kesehatan, dan dana untuk kebutuhan pertanian yang memang tidak aktif secara rutin.

"Lebih dari sepuluh. Kami verifikasi, kemudian kami coba tindaklanjuti. Yang terpenting adalah dari Komisi A DPRD DIY menyuarakan ini agar kemudian ada yang mendampingi masyarakat,” ujar Eko pada Senin (4/8).

Ia menekankan bahwa banyak warga seperti petani, pelaku usaha kecil, dan pekerja sektor informal memang menabung secara tidak rutin dan hanya menggunakan rekening saat diperlukan, contohnya saat musim panen.

Oleh karena itu, pemblokiran rekening dormant dianggap memberatkan karena rekening tersebut diperlukan untuk keperluan penting sehari-hari, tetapi tidak aktif dalam periode tiga bulan terakhir.

Eko juga menegaskan bahwa rekening hanya boleh diblokir jika ada indikasi tindak pidana, bukan karena tidak aktif saja.

Komisi A DPRD DIY akan menyuarakan keberatan ini kepada pemerintah pusat dan mendorong koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat luas.

"Bukan soal angkanya. Rp 1, pun, kalau kemudian itu tidak ada unsur pidananya, ya, enggak boleh diblokir," ucap dia.

Komisi A DPRD DIY menerima aduan dari masyarakat yang mengeluh tentang pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |