jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, mendeportasi RBH (50), warga negara asing asal Malaysia, lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widi Utomo menjelaskan, RBH masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa yang berlaku 30 hari, namun tidak pernah mengurus perpanjangan.
“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal di Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan,” kata Anggoro, Kamis (25/9).
RBH diamankan petugas pada 29 Juli 2025 di sebuah rumah di Dukuh Babadan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung. Dia terbukti telah melewati batas izin tinggal yang habis sejak akhir 2024.
Menurut Anggoro, RBH sebelumnya menikah dengan seorang perempuan WNI asal Desa Wotan dan memiliki empat anak, meski kemudian berpisah. Anak sulungnya, S, kembali menjalin komunikasi dengan RBH lewat media sosial.
“Anaknya, S mencari ibunya lewat media sosial hingga terjalin komunikasi kembali. S memintanya datang ke Indonesia karena kondisi kesehatan RBH menurun,” jelasnya.
Namun, sejak kedatangannya, RBH tidak mengurus dokumen keimigrasian. Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan masuk daftar penangkalan.
“RBH akan dipulangkan ke Malaysia pada Sabtu (27/9) dan dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan,” ucap Anggoro.