Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum

3 hours ago 16

 PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya. Foto: supplied

jpnn.com, TANGERANG - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah menerima Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PHDI ke-66 yang berlangsung di Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang, Minggu, 23 Februari 2025.

Bersamaan dengan ini Panitia Nasional Perayaan Nyepi Saka 1947 melaksanakan penanaman 1.500 pohon mangrove dengan penanggung jawab acara adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

“Kegiatan ini sebuah kolaborasi yang sangat apik antara majelis dengan organisasi kemasyarakatan Hindu,” kata Wisnu dalam sambutannya.

Acara tersebut dihadiri dua Wakil Menteri, yaitu Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa dan Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka.

Dengan keluarnya SK AHU, Wisnu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutus perkara sesuai fakta-fakta persidangan dan AD ART PHDI. Terima kasih juga kami ucapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum yang sudah menerbitkan SK AHU pascaputusan MA yang sudah bersifat incracht atau final dan mengikat,” ujar dia.

Wisnu berharap dengan keluarnya SK AHU, PHDI seluruh Indonesia tidak lagi mengalami hambatan operasional.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah menerima Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |