jpnn.com, BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak upaya penyitaan aset Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pihak yayasan menganggap penyitaan tersebut cacat formal.
Diketahui, Kajati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo pada Kamis (31/1/2025) lalu.
Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
"Kami menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Idrus Mony di Bandung, Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan.
Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.
"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung dimana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.