jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengaku menghormati putusan hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Fikar.
"Jadi, pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim di sisi lain dalam putusan juga menyatakan negara merampas uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof.
Adang menyambut positif langkah hakim yang menyatakan uang Rp915 miliar dan emas 51 Kg dari Zarof Ricar bisa dirampas negara.
"Pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Adang menyatakan putusan pengadilan menang seharusnya menerapkan keadilan dan bermanfaat bagi semua.