jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara.
"Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Namun, Harli belum mengungkap alasan JPU Kejagung mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Zarof Ricar.
Dia hanya mengatakan bahwa permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), memvonis Zarof 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.