jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku memberikan uang Rp 75 juta kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.
Zarof mengaku uang tersebut diberikan setelah dirinya mendengar cerita Dadi yang mengaku tidak memiliki uang untuk menyewa rumah.
"Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah, tetapi, tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu dia jawab Rp 75 juta," ungkap Zarof saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Selang beberapa hari setelah berbicara dengan Dadi, Zarof menceritakan sempat mendapat tawaran dari penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk dibawakan oleh-oleh.
Penawaran itu, kata dia, disebabkan Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Kendati begitu, dirinya menolak tawaran oleh-oleh tersebut.
"Saya bilang 'enggak ah, berat, saya minta kasih aja mentahnya'. Lalu dikasih uang Rp 100 juta," katanya.
Dari uang tersebut, Zarof mengaku memberikan Rp 75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp 25 juta.
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut.