1,2 Juta Butir Obat Keras Terlarang Disimpan di Perumahan Mewah Bandung

1 month ago 30

1,2 Juta Butir Obat Keras Terlarang Disimpan di Perumahan Mewah Bandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memperlihatkan wajah DPO kasus temuan jutaan butir obat keras terlarang yang disimpan di gudang di perumahan mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar gudang penyimpangan obat keras terlarang sebanyak 1,2 juta yang terletak di perumahan mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).

Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penggerebekan gudang penyimpanan di komplek mewah tersebut dilakukan pada Minggu (27/7). Namun, pemilik rumah diketahui kabur dan kini tengah dalam pengejaran.

“Setelah dilakukan penggerebekan atau operasi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang, obat-obatan keras terlarang yang penyalahgunaannya banyak digunakan oleh anak-anak muda, yaitu kurang lebih 1.271.000 butir,” kata Sartono di lokasi, Selasa (29/7).

Dia menyebut jenis merek obat terlarang tersebut yaitu trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax. Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur dan saat ini tengah dalam pengejaran.

Selain menyita obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan satu unit mobil, surat-surat kendaraan, identitas pelaku yang kabur, dan buku tabungan.

Pelaku berinisial AZ pun kini tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi, untuk tersangka AZ kami nyatakan DPO. Untuk alamat sudah kami dapat ini kami langsung akan lakukan pengejaran," jelasnya.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek gudang penyimpangan obat keras terlarang sebanyak 1,2 juta di perumahan mewah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |