jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo akan menindaklanjuti temuan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terindikasi terlibat transaksi judi daring.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menangani persoalan judi daring yang melibatkan penerima bantuan sosial pemerintah.
"Tentu penanganan judi daring ini kami mengutamakan preemtif dan preventif, yakni kami akan melakukan upaya pencegahan sebelum tindak pidana terjadi," kata Selimat, Kamis (20/8).
Meski mengedepankan langkah pencegahan, polisi tetap akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana judi daring. Hal itu berlaku baik bagi penyelenggara maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perjudian berbasis internet.
Selimat juga mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, agar tidak terlibat dalam aktivitas judi daring. Bantuan sosial yang dimaksud antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Penerima PKH ini sebaiknya jangan terlibat judi daring kalau tidak ingin dicoret dari data penerima bantuan dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Situbondo mencatat sebanyak 1.331 KPM PKH terindikasi melakukan transaksi judi daring. Data tersebut teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan oleh pendamping PKH.
Namun, KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi daring masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa penerima bantuan tersebut tidak terlibat dalam aktivitas judi daring.



















































