Harga Emas dan Perak Hari Ini Senin 24 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2 hours ago 11

Senin, 24 Agustus 2026 – 10:00 WIB

Harga Emas dan Perak Hari Ini Senin 24 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini - JPNN.com Jabar

Harga emas hari ini, 24 Agustus 2026, tercatat Rp2,75 juta per gram. Simak daftar lengkap harga emas 0,5 gram hingga 1 kilogram setelah PPh 0,25 persen. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BOGOR - Harga emas batangan pada Senin, 24 Agustus 2026, tercatat Rp2.750.000 per gram untuk harga dasar.

Setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga emas 1 gram menjadi Rp2.756.875.

Data harga tersebut diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Selain emas batangan reguler, tersedia pula sejumlah produk emas dan perak dengan berbagai ukuran serta seri khusus.

Untuk emas batangan reguler, harga dasar terkecil dalam daftar tersebut adalah ukuran 0,5 gram yang dibanderol Rp1.425.000.

Sementara itu, emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram memiliki harga dasar Rp2.690.600.000.

Berikut harga emas batangan pada Senin 24 Agustus 2026 seperti dilansir dari laman logammulia.com

0,5 gram: Rp1.425.000 atau Rp1.428.563 setelah PPh 0,25 persen.
1 gram: Rp2.750.000 atau Rp2.756.875 setelah PPh.
2 gram: Rp5.440.000 atau Rp5.453.600 setelah PPh.
3 gram: Rp8.135.000 atau Rp8.155.338 setelah PPh.
5 gram: Rp13.525.000 atau Rp13.558.813 setelah PPh.
10 gram: Rp26.995.000 atau Rp27.062.488 setelah PPh.
25 gram: Rp67.362.000 atau Rp67.530.405 setelah PPh.
50 gram: Rp134.645.000 atau Rp134.981.613 setelah PPh.
100 gram: Rp269.212.000 atau Rp269.885.030 setelah PPh.
250 gram: Rp672.765.000 atau Rp674.446.913 setelah PPh.
500 gram: Rp1.345.320.000 atau Rp1.348.683.300 setelah PPh.
1.000 gram: Rp2.690.600.000 atau Rp2.697.326.500 setelah PPh.

Harga emas hari ini, 24 Agustus 2026, tercatat Rp2,75 juta per gram. Simak daftar lengkap harga emas 0,5 gram hingga 1 kilogram setelah PPh 0,25 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |