bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali akan memastikan temuan bidang tanah di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di sebagian kawasan Denpasar dan Badung.
Berdasar penelusuran terakhir, ada 106 bidang tanah yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai.
“Masih didalami, kami mesti memastikan seberapa irisannya, memastikan dengan batas kawasan hutan," kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, Rabu (24/9).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika ada agenda rapat koordinasi antara BPN dengan DPRD Bali.
Rapat tersebut mengungkap ada sebanyak 106 bidang tanah milik perorangan dari Desa Sidakarya hingga ujung Bali Selatan saling beririsan atau tumpang tindih dengan kawasan Tahura.
Temuan tersebut diperkuat dengan sidak pansus tata ruang yang menemukan bangunan usaha di lahan konservasi yang semestinya tidak boleh dibangun.
Namun, ternyata ada sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama warga yang kemudian disewa untuk bisnis milik penanaman modal asing.
BPN Bali saat ini masih memastikan area hutan yang sudah diatur dalam SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan status kawasan hutan.