jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kamar indekos di Jalan Wonorejo, Surabaya, serta area parkir Diskotik Triple X Surabaya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AP (laki-laki), JT (perempuan), dan MI (perempuan). Ketiganya merupakan warga Surabaya dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Anggota melakukan penyelidikan dan upaya paksa berupa penangkapan serta penggeledahan di sebuah kamar indekos di Jalan Wonorejo,” kata Dodi.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap AP dan JT yang sedang berada di kamar indekos milik MI. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu, satu pipet kaca sisa pakai, serta dua unit ponsel.
“Hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut merupakan milik pemilik kamar indekos, yakni saudari MI,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di area parkir Diskotik Triple X Surabaya. Dalam interogasi awal, MI mengakui kepemilikan barang haram tersebut.



















































