jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar, di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama periode dua bulan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pemusanahan rokok ilegal sebesar Rp10,8 miliar.
“Pelaksanaan pemusnahan peruntukan telah mendapatkan izin dari Direktur Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ada dua persetujuan S126 dan S130,” kata Rudy.
Kemudian pada periode Januari-Agustus 2025 telah melakukan penindakan dengan total 23,8 miliar batang rokok ilegal yang disita dengan nilai Rp34,6 miliar.
“Termasuk yang kami musnahkan yang tadi 11 juta batang. Dan potensi kerugian negara Rp17,4 miliar itu yang kami berhasil tindak di periode Januari sampai Agustus 2025,” jelasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan komitmenya untuk memberantas rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal akan mempengaruhi dengan pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya
“Di Surabaya itu kami memiliki pabrik-pabrik rokok juga. Ada Sampoerna, ada Gloria Jaya dan lain-lainnya. Maka tidak pas ketika mereka yang memiliki izin,” kata Eri.